Peraturan dan hukum mengenai casino online di Indonesia masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Dengan semakin berkembangnya teknologi, perjudian online semakin mudah diakses oleh masyarakat Indonesia. Namun, sejauh mana regulasi yang mengatur aktivitas ini?
Menurut UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Permainan Judi, perjudian secara online dilarang di Indonesia. Meskipun demikian, masih banyak situs casino online yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan lembaga terkait.
Menurut Dr. Abdul Kadir Jaelani, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, “Regulasi yang ada saat ini masih belum cukup kuat untuk mengatasi masalah perjudian online di Indonesia. Diperlukan langkah-langkah lebih konkret dan tegas untuk mengontrol aktivitas ini.”
Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada tahun 2020 terdapat lebih dari 1000 situs casino online yang masih dapat diakses oleh masyarakat Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perjudian online masih belum optimal.
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, “Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap perjudian online di Indonesia. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari perjudian ilegal.”
Dengan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap perjudian online, regulasi yang mengatur aktivitas ini perlu diperbaharui dan diperkuat. Hanya dengan langkah-langkah yang tegas dan efektif, perjudian online dapat dikendalikan dengan baik di Indonesia.